
Seiring dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Pusat dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menetapkan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M 11.PR.07.04 Tahun 2007 Tanggal 30 Juli 2007 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Manokwari, Mamuju dan Polewali Mandar. Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Barat melantik Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju yang pertama pada tanggal 21 Februari 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor:A.1827.KP.04.04 Tahun 2007 tanggal 30 Nopember 2007.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah Kabupaten, Kota atau Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Barat, merupakan perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah yang mempunyai pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju terletak di ibukota Provinsi Sulawesi Barat, dimana secara Geografis Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten:
- Kabupaten Mamuju (Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat);
- Kabupaten Mamuju Tengah;
- Kabupaten Pasangkayu.
Sedangkan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dibatasi oleh :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Donggala);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Mamasa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Mamasa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Majene

